jpnn.com, SEMARANG - Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,08 miliar dari insentif pemungutan pajak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Hal itu terungkap dari dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tidak ada komentar