Liputan6.com, Bandung - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada pekan ini 14-20 April 2025.
Melalui SIM Keliling, masyarakat tak perlu repot-repot mendatangi Kantor Satpas. Pasalnya, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah setiap harinya, sehingga masyarakat dapat memilih titik pelayanan terdekat.
Tidak ada komentar