Cerita DJ Lusy Bawa Semangat Bermusik ke Dunia Digital
- hari ini, 16.20
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri resmi menetapkan jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025. Tidak lagi menggunakan istilah "libur sekolah" secara langsung, pemerintah menggantinya dengan "pembelajaran mandiri". Perubahan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada siswa untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar di luar sekolah, baik di rumah maupun lingkungan masyarakat.
Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat dua skema utama, yaitu pembelajaran mandiri di awal Ramadhan dan libur penuh menjelang Idul Fitri. Selain itu, jadwal pembelajaran kembali diatur dengan mempertimbangkan aktivitas keagamaan untuk menanamkan nilai-nilai spiritual siswa selama bulan puasa.
Tidak ada komentar