Polda Tetapkan Tersangka ASN Pemprov Jambi Kasus Cabul Pelajar SMP
- hari ini, 19.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang praperadilan atas keterlibatan 9 anggota Polresta Barelang terkait dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Rabu (25/9/2024).
Dalam sidang ini, empat dari sembilan tersangka yang diadili adalah Bripka Rahmadi, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, dan Ipda Fadillah.
Tidak ada komentar