Jadi Tersangka Penggelapan Barbuk 1 Kg Sabu, 9 Polisi Polresta Barelang Ajukan Prapradilan

Jadi Tersangka Penggelapan Barbuk 1 Kg Sabu, 9 Polisi Polresta Barelang Ajukan Prapradilan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang praperadilan atas keterlibatan 9 anggota Polresta Barelang terkait dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Rabu (25/9/2024).

Dalam sidang ini, empat dari sembilan tersangka yang diadili adalah Bripka Rahmadi, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, dan Ipda Fadillah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya