Jadi Tersangka dalam Kasus Jual Beli Tanah, Pasutri Ajukan Praperadilan terhadap Polda Kal...

Jadi Tersangka dalam Kasus Jual Beli Tanah, Pasutri Ajukan Praperadilan terhadap Polda Kal...

Liputan6.com, Palangka Raya - Pasangan suami istri asal Palangka Raya, Yk dan Rw, mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Keduanya merasa proses yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum pasutri tersebut, Rahmadi G Lentam mengatakan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pasangan kliennya tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya