bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana, I Made Dwi Jati Arya Negara, 49, akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Heriyanti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Tidak ada komentar