Hakim Tipikor Denpasar Vonis Terdakwa Pungli Jembatan Cekik 7 Tahun Penjara, Berat

Hakim Tipikor Denpasar Vonis Terdakwa Pungli Jembatan Cekik 7 Tahun Penjara, Berat

bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana, I Made Dwi Jati Arya Negara, 49, akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.

Ketua Majelis Hakim Heriyanti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya