jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menentang larangan siaran langsung persidangan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Larangan ini dinilai bertentangan dengan asas persidangan terbuka yang dijamin hukum.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan asas persidangan terbuka merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia.
Tidak ada komentar