jabar.jpnn.com, KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik karena mobil dinas itu harus untuk kepentingan dinas pemerintah, sedangkan mudik itu kepentingan pribadi," kata Bupati Karawang.
Tidak ada komentar