Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan pengalaman Mantan Vokalis Band Kerispatih Sammy Simorangkir terkait mengurus sertipikat tanah elektronik.
Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sering kali tersimpan secara fisik dan rentan hilang karena berbagai sebab, mulai dari kelalaian, pencurian, hingga kerusakan akibat bencana. Kondisi ini menimbulkan rasa tidak aman dan kerugian bagi pemilik tanah.
Tidak ada komentar