Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia dan mengatur kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR bagi pekerja/buruh di Indonesia, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam Surat Edaran ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Tidak ada opsi pembayaran THR secara cicilan, dan seluruh perusahaan diminta memberikan perhatian penuh atas ketentuan ini.
Tidak ada komentar