Menteri Teuku Riefky: Ini Sejarah, Mari Bangun Ekonomi Kreatif Indonesia
- hari ini, 00.05
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Kebumen - Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Seorang pemuda inisial EN (33) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, ditetapkan jadi tersangka karena kasus itu.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto dalam keterangan pers mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB di kios pasar hewan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.
Tidak ada komentar