jpnn.com - PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, merevisi surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK pengangkatan PPPK itu dinilai perlu penyesuaian kembali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman Irmadawani menyebut revisi SK itu segera dilakukan sesuai dengan arahan dari BKN.
Tidak ada komentar