jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya, Kamis (22/5) lalu oleh Polda Jatim.
Melalui kuasa hukumnya Elok Kadja, Jan Hwa Diana mengungkapkan alasannya menahan ijazah sebagai jaminan. Kliennya tersebut melakukan hal itu lantaran banyak banyak karyawannya yang berutang pada perusahaan dan mencegah terjadinya pencurian.
Tidak ada komentar