Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan 44 kilogram ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Jakarta digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai pengiriman narkoba tersebut. 3 pelaku ditangkap, IP (48) sebagai pelaku utama atau bandar, MP (34), dan seorang anak dibawah umur, PA (17) warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.
Tidak ada komentar