Liputan6.com, Jakarta - Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) termasuk bagi siswa disabilitas resmi diberlakukan tahun ini.
MPLS Ramah tahun ajaran baru 2025/2026 diterapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025.
Tidak ada komentar