jpnn.com - MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan gaji PPPK tetap diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Namun, untuk saat ini gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum tercantum secara eksplisit di draf RPJMD 2025–2029.
Tidak ada komentar