Imigrasi Mendeportasi 9 WNA Pelaku Love Scamming

Imigrasi Mendeportasi 9 WNA Pelaku Love Scamming

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan berkedok percintaan (love scamming) secara online. Ditjen Imigrasi juga memasukkan para WNA itu ke dalam daftar cekal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, para WNA tersebut dijerat Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya