Liputan6.com, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) dan menindak tiga warga Bangladesh kepada penyidik karena tindak pidana keimigrasian.
Ada 16 WNA asal Myanmar yang dideportasi pada 22 Mei 2025. Mereka ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.
Tidak ada komentar