jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyebut pemindahan wilayah tidak bisa hanya diputuskan berdasarkan keputusan menteri, tetapi melalui undang-undang.
Menurut Firman, pemindahan wilayah memakai keputusan menteri berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak ada komentar