jpnn.com, JAKARTA - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan tidak ada pembatasan layanan katarak selama memenuhi indikasi medis dan tersedia sarana serta prasarana yang memadai di fasilitas kesehatan.
“Tidak benar jika disebut bahwa BPJS Kesehatan membatasi layanan katarak. Layanan tersebut tetap diberikan kepada peserta sesuai kebutuhan medisnya. Justru kami memastikan pelayanan berjalan dengan tepat sasaran dan efisien,” ujar Rizzky.
Tidak ada komentar