Upaya Patra Jasa Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Kabupaten Kendal
- hari ini, 22.04
- jpnn.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Dua WNA itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (11/9).
Tidak ada komentar