Liputan6.com, Jakarta Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) melanjutkan rangkaian kegiatan Ikadin Legal Update dengan mengadakan eksaminasi terhadap 2 putusan bertajuk "Meningkatnya Tren Kekuasaan yang Tak Terkendali: Studi Kasus Pemblokiran Akses SABH oleh Satgas BLBI".
Kedua putusan itu adalah, Putusan No. 633/G/2023/PTUN.JKT dan Putusan No. 632/G/2023/PTUN.JKT. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Morrissey Menteng, Jakarta. Kedua putusan ini menjadi studi kasus untuk mengamati kepatuhan Satgas BLBI dalam melaksanakan tugasnya.
Tidak ada komentar