jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, menuntut satu tahun penjara terhadap terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38), karena menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ masih berusia enam tahun.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha dengan pidana penjara satu tahun,” kata JPU Kejari Medan Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Tidak ada komentar