Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi karyawan swasta di Indonesia! Menjelang Idul Fitri 1446 H yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pertanyaan "THR 2025 kapan cair?" kini menjadi perbincangan hangat. Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan THR, baik untuk karyawan swasta, PNS, maupun pensiunan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR karyawan swasta diwajibkan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dengan demikian, prediksi pencairan THR jatuh pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025.
Tidak ada komentar