jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3). Kali ini, Febrie dilaporkan atas empat kasus dugaan korupsi sekaligus, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Empat kasus yang dilaporkan meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi PT Jiwasraya, kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur dan terdakwa Zarof Ricar, dugaan korupsi dalam tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak ada komentar