Ibu Antar Anak Kandung untuk Disetubuhi Kepala Sekolah di Sumenep Terancam Penjara 15 Tahu...

Ibu Antar Anak Kandung untuk Disetubuhi Kepala Sekolah di Sumenep Terancam Penjara 15 Tahu...

Liputan6.com, Surabaya - Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyatakan, ibu di Sumenep berinisial E, yang tega mengantarkan anaknya yang berusia 13 tahun, berinisial T untuk disetubuhi kepala sekolah yang juga selingkuhannya, berinisial J, terancam penjara 15 tahun.

"Kita dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Senin 2 September 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya