Koster-Giri Siap Perjuangkan Rp 500 juta untuk Desa Adat, Demi Budaya Bali Lestari
- hari ini, 21.42
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Surabaya - Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyatakan, ibu di Sumenep berinisial E, yang tega mengantarkan anaknya yang berusia 13 tahun, berinisial T untuk disetubuhi kepala sekolah yang juga selingkuhannya, berinisial J, terancam penjara 15 tahun.
"Kita dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Senin 2 September 2024.
Tidak ada komentar