Walhi Sumbar Catat Banyak Pelanggaran, Yulian Gunhar Minta PLTU Ombilin Ditindak
- hari ini, 07.01
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 24 Desember 2024, Hakim PT DKI menambah hukuman terdakwa dari lima bulan menjadi enam bulan penjara.
Tidak ada komentar