Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Harta zakat diberikan kepada kelompok mustahik yang telah disebutkan dalam Q.S. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, gharim (orang yang memiliki utang), fi sabilillah, ibnu sabil, dan riqab (hamba sahaya).
Baca Juga
Tidak ada komentar