Hukum Memberikan Zakat Fitrah ke Orang Tua, Apakah Diperbolehkan?

Hukum Memberikan Zakat Fitrah ke Orang Tua, Apakah Diperbolehkan?

Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Harta zakat diberikan kepada kelompok mustahik yang telah disebutkan dalam Q.S. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, gharim (orang yang memiliki utang), fi sabilillah, ibnu sabil, dan riqab (hamba sahaya).

Baca Juga

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya