Hotel, Restoran, dan Kafe di Jakarta Wajib Kelola Sampah Makanan Mandiri, Apa Sanksi bagi ...

Hotel, Restoran, dan Kafe di Jakarta Wajib Kelola Sampah Makanan Mandiri, Apa Sanksi bagi ...

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mewajibkan hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk mengurangi dan mengolah sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah kota, khususnya sampah makanan yang menyumbang lebih dari 50 persen dari total sampah kota.

"Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, maka setengah dari permasalahan pengelolaan sampah kota dapat terselesaikan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa, 26 November 2024, dilansir dari Antara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya