jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas menetapkan DP (21), warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Banyumas.
Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar