Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Pusat resmi memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di kawasan Geopark Raja Ampat Papua Barat Daya.
Pencabutan IUP tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum (Umum) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Selatan (Sumsel), Puri Andamas
Tidak ada komentar