Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi meneken surat paksaan menteri yang ditujukan pada bupati, wali kota, maupun gubernur yang berwenang mengelola 37 tempat pemrosesan akhir (TPA) untuk menghentikan praktik open dumping pada Senin, 10 Maret 2025. Sementara, tiga TPA lainnya akan didalami lebih lanjut untuk diproses pidana mengingat tingkat pencemaran lingkungan akibat praktik open dumping yang dilakukan begitu serius.
Total ada 343 TPA yang tercatat di KLH melakukan praktik open dumping. "Yang kita hentikan adalah praktik open dumping yang berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 18/2008 yang diminta dihentikan sebenarnya sejak 2013 lalu. Jadi, lebih dari 15 tahun, kita masih melakukan praktik ini," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Tidak ada komentar