jpnn.com - JAKARTA – Hari ini 20 Agustus 2025 merupakan batas waktu instansi mengajukan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Jadwal usulan kebutuhan atau formasi PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025.
Tidak ada komentar