Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- hari ini, 04.24
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Tahapan Pilkada 2024 kini sudah memasuki masa tenang. Pada tahapan ini, peserta Pilkada dilarang melakukan kampanye. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.
Masa tenang bertujuan memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh dari aktivitas kampanye. Ada sejumlah yang dilarang selama masa tenang Pilkada 2024.
Tidak ada komentar