jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Mangolo Tua Purba, hanya 1 tahun penjara.
Mangolo Tua Purba merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan di daerahnya.
Tidak ada komentar