Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Korupsi Ini Hanya 1 Tahun Penjara

Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Korupsi Ini Hanya 1 Tahun Penjara

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Mangolo Tua Purba, hanya 1 tahun penjara.

Mangolo Tua Purba merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan di daerahnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya