jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi biaya pengganti darah Palang Merah Indonesia Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (mantan wakil wali kota).
Putusan praperadilan yang diajukan Fitrianti Agustinda selaku pemohon tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Patti Arimbi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin.
Tidak ada komentar