jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji dengan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Polisi menetapkan dua tersangka yakni direktur PT Baginda Support System berinisial AF (45) dan manajer pemasaran YHC (42), keduanya warga Banyuwangi.
Tidak ada komentar