bali.jpnn.com, KUPANG - Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas.
Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada Oditurat Militer III-14 Kupang.
Tidak ada komentar