Liputan6.com, Jakarta Industri fintech di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya soal pemahaman payung hukum yang menaungi industri tersebut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang External Affairs and Advocacy Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Direktur Easycash, Harza Sandityo.
"Ada banyak kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa industri ini belum memiliki peraturan yang memadai. Padahal, OJK telah mengeluarkan banyak peraturan, termasuk salah satu diantaranya POJK 40 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci aspek-aspek tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG)," kata dia, Sabtu (30/8/2025).
Tidak ada komentar