Habisi Nyawa Bayinya, Ibu di Lampung Timur Resmi Jadi Tersangka

Habisi Nyawa Bayinya, Ibu di Lampung Timur Resmi Jadi Tersangka

Liputan6.com, Lampung - Seorang ibu di Lampung Timur, UD, warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia enam bulan. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara membacok kepala korban menggunakan golok.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa UD dijerat Pasal 80 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya