Kabar Baik dari Erick Thohir soal Jairo Riedewald dan Ole Romeny
- kemarin, 22.43
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Seorang ibu di Lampung Timur, UD, warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia enam bulan. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara membacok kepala korban menggunakan golok.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa UD dijerat Pasal 80 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar