Guru PPPK Kawal Revisi UU ASN 2023, Alih Status ke PNS Harus Digolkan

Guru PPPK Kawal Revisi UU ASN 2023, Alih Status ke PNS Harus Digolkan

jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK kabupaten Bogor dari angkatan 2021 hingga 2025 siap berjuang bersama-sama memperjuangkan revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) agar bisa dialihkan menjadi PNS.

Hal ini demi mewujudkan keadilan, kepastian status, serta penghargaan atas dedikasi guru sebagai pendidik bangsa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya