Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Menahan Ijazah Pekerja

Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Menahan Ijazah Pekerja

jatim.jpnn.com - SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 560/14861/012/2025 tentang Larangan Menahan/Menyimpan Dokumen Asli yang Sifatnya Melekat Kepada Pekerja Sebagai Jaminan dan Diskriminasi Terhadap Lowongan Perkerjaan Terhadap Calon Pekerja/Buruh.

SE yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 itu untuk mendukung Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya