jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan itu dikeluarkan atas inisiatif Gubernur Khofifah Indar Parawansa bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2025.
Tidak ada komentar