Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo bakal segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang berisi larangan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di luar wilayah provinsi.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal dan memaksimalkan perputaran uang di daerah.
Tidak ada komentar