jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyoroti ketentuan yang masuk dalam Pasal 64 di dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Sorotan terhadap pasal itu disampaikan 13 asosiasi saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
Tidak ada komentar