13 Asosiasi Keluhkan Aturan Batas Maksimal Haji Khusus 8 Persen

13 Asosiasi Keluhkan Aturan Batas Maksimal Haji Khusus 8 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyoroti ketentuan yang masuk dalam Pasal 64 di dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Sorotan terhadap pasal itu disampaikan 13 asosiasi saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya