Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- hari ini, 17.19
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pasal 53 dari UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas membahas kewajiban pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan para difabel di dalam instansi dan perusahaan mereka.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Tidak ada komentar