Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui

Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui

jpnn.com - Wanita bernama Yenny (47), pegawai Bank Mega terdakwa penggelapan dalam jabatan senilai Rp 8,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dituntut 10 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenny dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/4/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya