jpnn.com - JAKARTA — Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020 Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4).
Sidang menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., dosen Hukum Pertambangan dan Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, serta Gatot Supiartono dosen Institut Bisnis Indonesia, yang ahli di bidang audit keuangan negara.
Tidak ada komentar