Gegara Hal Ini WNA Asal Turki Dideportasi Imigrasi Depok

Gegara Hal Ini WNA Asal Turki Dideportasi Imigrasi Depok

jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Turki berinisial AC dideportasi dari Indonesia setelah menjalani detensi atau penahanan selama tujuh hari di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.

"AC ditemukan tengah bersantai di lobi salah satu apartemen di Kota Depok saat dilakukan pengawasan keimigrasian oleh petugas," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Depok, Dody Saputra.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya