2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali

2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali

jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara Ukraina bernama Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, terdakwa kasus pabrik narkoba di dalam sebuah vila di wlayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, yang amar putusannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa harus membayar denda Rp2 miliar. Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda akan dijatuhkan hukuman pengganti atau subsider 10 bulan penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya